Era pemasyarakatan sistem abnormal gnap DKI Jakarta telah selesai kemarin, Minggu( 9 atau 8 atau 2020). Itu maksudnya, penindakan tilang pelanggar sistem abnormal bulat diaplikasikan mulai hari ini, Senin( 10 atau 8 atau 2020).
Dikutip Liputan6. com, tadinya Dirlantas Polda Metro Berhasil Kombes Angket Sambodo Purnomo Yogo berkata, sehabis pemasyarakatan ketentuan abnormal bulat selesai, juru mudi hendak ditindak berbentuk tilang ataupun kompensasi cocok artikel yang legal.
” Artikel 287 bagian 1 mengenai pelanggaran pancang, UU No 22 Tahun 2009 mengenai kemudian rute serta Angkutan Jalur, dendanya maksimum Rp500 ribu subsideer 2 bulan kurungan,” ucapnya, dikutip Humas Polri.
Ketentuan abnormal bulat di Jakarta legal pada Senin hingga Jumat pada jam 06. 00- 10. 00 Wib serta 16. 00- 21. 00 Wib di 25 ruas jalur di Jakarta.
Selanjutnya 25 ruas jalur yang diberlakukan ketentuan abnormal bulat:
1. Jalur Ajang Merdeka Barat
2. Jalur MH Thamrin
3. Jalur Jenderal Sudirman
4. Jalur Jenderal S Parman, mulai simpang Jalur Tomang Raya hingga Jalur Gatot Subroto
5. Jalur Gatot Subroto
6. Jalur MT Haryono
7. Jalur HR Rasuna Said
8. Jalur DI Panjaitan
9. Jalur Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalur Bekasi Timur Raya hingga dengan simpang Jalur Perintis Kemerdekaan
10. Jalur Pintu Besar Selatan
2 dari 2 Halaman
11. Jalur Gajah Mada
12. Jalur Hayam Wuruk
13. Jalur Majapahit
14. Jalur Sisingamangaraja
15. Jalur Komandan Polim
16. Jalur Fatmawati, mulai simpang Jalur Ketimun 1 hingga dengan simpang Jalur TB Simatupang
17. Jalur Suryopranoto
18. Jalur Balikpapan
19. Jalur Kyai Caringin20. Jalur Tomang Raya
21. Jalur Pramuka
22. Jalur Salemba Raya bagian barat serta Jalur Salemba Raya bagian timur, mulai simpang Jalur Balai Raya hingga dengan simpang Jalur Diponegoro
23. Jalur Kramat Raya
24. Jalur Stasiun Senen
25. Jalur Gunung Sahari.